Banyaknya Regulasi di Indonesia, Beratkan Sektor Investasi

09-06-2020 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mendengarkan masukan dari KADIN dan perwakilan akademisi terkait persyaratan dan kemudahan investasi dalam RUU Cipta Kerja, di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Foto : Arief/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendengarkan masukan dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan perwakilan akademisi terkait persyaratan dan kemudahan investasi dalam RUU Cipta Kerja, yang diselenggarakan di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengakui, banyaknya aturan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah yang memberatkan investasi di Indonesia.

 

"Soal 'obestitas' regulasi, tadi sudah disebutkan berapa besar regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, baik dalam bentuk Undang-Undang kemudian PP (Peraturan Pemerintah), dan terkadang peraturan menterinya, bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi," ungkap politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Ia melanjutkan, banyak peraturan daerah yang turut memberatkan laju investasi di tanah air. Jika menilik data yang dimiliki Kadin, maka jumlah peraturan daerah mencapai 15,966 ribu. "Semoga kehadiran Omnibus Law dapat menyelesaikan maslah tersebut. Juga dapat menyelesaikan kendala yang kerap dihadapi investor di daerah, tanpa harus mengurangi prinsip-prinsip otonomi daerah," katanya.

 

Untuk itu, Supratman meminta, praktisi usaha dan akademisi memberikan gambaran kepada Baleg terkait urgensi dari kemudahan perizinan investasi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. "Seberapa urgent bagi keleluasaan (investasi), sehingga kita mendapatkan nilai investasi yang cukup besar baik dari domestik maupun dari luar negeri. Ini kita perlu dapat gambaran yang utuh, karena banyak hal dalam RUU Cipta Kerja nanti yang punya konsekuensi merubah fundametal dari skema izin yang kita miliki nanti, kalau ini kita sahkan," lanjutnya.

 

Supratman menerangkan, penjelasan dari kedua pakar yang diundang hari ini sangat dibutuhkan Baleg. Sebab, ia tak ingin berkembang isu RUU Cipta Kerja bahwa Pemerintah dan DPR pro pada pengusaha. "Padahal kita tahu persis kalau pengusahanya bagus, dia bisa berinvestasi dengan bagus otomatis yang lain bisa ikut dan pekerjaan pun terserap," ujarnya.

 

Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani mengatakan, saat ini banyak regulasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur tentang perizinan dan persyaratan investasi. Sejumlah regulasi itu, lanjut dia, banyak dikeluhkan para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. 

 

"Kita tahu regulasi kita banyak, obesitas regulasi. Ada 8.848 peraturan pusat, peraturan menteri 45.815, peraturan daerah  15.966, sehingga keluhan yang paling tinggi adalah harmoniasi regulasi pemerintah pusat dan daerah," tutur dia.

 

Rosan menambahkan, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk mempermudahan perizinan investasi dengan memangkas sejumlah regulasi. "Ini kita lihat, regulasi kita cukup banyak harus dipangkas dan diselaraskan dengan keberadaan RUU Cipta Kerja. Jadi penting untuk kita melihat investasi dalam negeri dan luar negeri masuk ke Indonesia," tukasnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...